Lalu bagaimana mengenai peraturan penjualan kembang api? untuk penjualan kembang api hanya di ijinkan kembang api dengan ukuran 2 inchi, dan jika lebih dari 2 inchi harus ada izin khusus.
Walaupun merayakannya dengan kembang api diperbolehkan, akan tetapi tetap harus ada izin khusus apabila kembang api itu panjangnya melebihi dari 2 inchi.
Baca Juga : Pilih Mana Penghasilan dari Ngeblog atau Youtube?
Perayaan Natal & tahun baru identik dengan penggunaan kembang api dalam jumlah banyak. Sehingga, bagi masyarakat yang hendak menggunakan kembang api dengan jumlah banyak harus memiliki izin khusus dari pihak kepolisian.
Jika kembang api sejenis petasan harus ada juru ledak khusus, dan cara untuk meledakannya pun sudah dengan sistem komputerisasi.
Selain itu harus bersertifikat. Dulu pernah ada kejadian di Lapangan Pututan - Bali ada salah satu warga yang hendak menyalahkan kembang api ke atas tetapi naas meledaknya ke bawah..
Perlu diketahui, permintaan masyarakat terhadap petasan dan kembang api semakin meningkat jelang perayaan tutup tahun.
- Bunga api mainan berukuran kurang dari dua inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram tidak menggunakan ijin pembelian dan penggunaan.
- Kembang api kawat/sejenisnya.
- Kembang api berupa air mancur.
- Kembang api yang dapat terbang, seperti kupu-kupu (butterfly), tawon (bumble bee) yang pada umumnya tidak mengeluarkan bunyi.
- Kembang api yang di “darat” (ground spinner) seperti gasing yang berputar.
- Kembang api berupa bola-bola/roman candle, ada yang tidak berbunyi tetapi hanya berupa bola-bola api kecil warna-warni saja, ada yang mengeluarkan suara pretekan (crackling) & ada yang mengeluarkan suara “tar” (bukan door seperti petasan).
- Kembang api berupa roket yang meluncur ketas dengan gagang bamboo atau kayu berbagai ukuran.
- Kembang api berupa “cakes”, adalah kumpulan tabung-tabung kecil dengan jumlah shot (tembakan) bervariasi dari 10,25/lebih tembakan. Efek tembakan berupa bunga chrydsantemum/kelapa. Bunga brocade, untuk “consumer cakes” diameter tube kecil (1-1,5 cm), tapi untuk professional tubenya lebih besar.
Kembang api yang dilarang:
- Bunga api yg berisi bahan peledak seperti yang tertera dalam Pasal 1 UU No 9 tahun 1931.
- Penggalak, deto, sumber deto dan bahan-bahan dengan sifat bekerja yang sesuai.
- Bahan-bahan dan mesiu yang dengan sendirinya atau dengan sebab kecil dapat terbakar atau meledak.
- Bahan-bahan keras yang pada waktu ledakan bunga api dapat terpelanting.
- Bunga api dengan bermacam-macam ledakan yang berat mesiu didalamnya lebih besar dari pada beratnya 1/3 bagian satuan bunga api (bunga api yang berukuran diatas 8 inci).
Ditulis oleh Adhea Putra
Rating: 5 dari 5
Kabar Baik Untuk Para pencinta Game
BalasHapusKarena di Bulan januari ini Sudah keluar Game RPG Online Terpopuler Se-Asia
Penasarankan Game nya Seperti apa???
Kalian bisa dilihat game nya dari link di bawah yaaa
http://bit.do/game-tebaru